Aktif kreatif menyenangkan bersama kang diki kandida berisi tentang semua materi yang berhubungan dengan Mata Pelajaran Ekonomi

Pajak

Mengenal Pajak: Pengertian,  Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya


Pertama-tama, marilah kita pahami lebih dalam apa itu sebenarnya pajak? Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda.
Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Jadi selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, setiap rakyat wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturannya.

Siapakah Yang Perlu Membayar Pajak?

Apakah semua penduduk Indonesia perlu membayar pajak? Walaupun Anda yang belum bekerja perlu membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.
Jadi jika Anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka Anda tidak perlu membayar pajak jalan raya. Atau Anda merupakan warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Apabila Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.
Salah satu pembayaran pajak oleh wajib pajak adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Contoh perhitungan PBB

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJOPTKP = Rp 12.000.000.
  • NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP.
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB.
  • PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun

TUGAS :
HITUNGLAH BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG ORANG TUA KAMU MILIKI. TULIS DI KOLOM KOMENTAR
Share:

61 comments:

  1. Natasya(11 ips 3)
    Luas bangunan:100 meter persegi
    Tanah:100 meter persegi
    Harga bangunan: Rp.800.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
    Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
    Bangunan+tanah
    Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
    NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
    PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000

    ReplyDelete
  2. Kania(11 IPS 3)
    Luas bangunan:100 m²
    Tanah:150 m²
    Harga bangunan:Rp.1.000.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:80xRp.1.000.000=Rp.80.000.000,00
    Tanah:100xRp.1.000.000=Rp.100.000.000,00
    Bangunan+tanah
    Rp.80.000.000+Rp.100.000.000=Rp.180.000.000
    NJKP:20%xRp.180.000.000=Rp.80.000.000
    PBB:0,5%xRp.80.000.000=Rp.180.000
    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.180.000,00

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00

    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00

    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  5. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  6. Zihan oktaviani 11 ips3

    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  7. Fiqrafahlefa XI IPS3

    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  9. Dea Novia A. XI IPS 3

    Bangunan: 200 x Rp 700.000 = Rp. 140.000.000
    Tanah: 100 x 20 x Rp 500.000 = Rp 1.000.000.000
    Taman : 20 x Rp 400.000 = Rp 8.000.000
    Pagar : 20 x 2 x Rp 1.000.000 = Rp 40.000.000

    Nilai Bangunan: Rp 140.000.000
    Nilai Tanah:    Rp 1.000.000.000
    Nilai taman: Rp 8.000.000
    Nilai pagar: Rp 40.00.000
    +
    =Rp 1.188.000.000

    ReplyDelete
  10. Lidya elza (xi ips3)
    NJOP Bangunan 150 x Rp 1,7 juta = Rp 255 juta

    NJOP Bumi 200 x Rp 1,7 juta = Rp 340 juta

    NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = Rp 255 juta + Rp 340 juta = Rp 595 juta

    NJOPTKP = Rp 12 juta

    NJOP = NJOP – NJOTKP = Rp 595 juta – Rp 12 juta = Rp 583 juta (berarti NJKP 20 persen)

    NJKP 20 persen x Rp 583 juta = Rp 116.600.000

    PBB yang terutang = 0,5 persen x Rp 116.600.000 = Rp 583.000

    ReplyDelete
  11. Az-zahra Nadhira M
    XI IPS 3

    Diketahui:
    —Luas Bangunan: 80 meter persegi
    —Tanah:388 meter persegi
    —Harga Tanah: Rp.103.000/m
    —Harga Bangunan: Rp.700.000/m

    Dit: PBB?

    Jawaban:
    Bangunan: 80 x 700.000 = Rp.56.000.000
    Tanah: 388 x 103.000 = Rp.39.964.000

    Bangunan + tanah = 39.964.000 + 56.000.000 = Rp. 95.964.000 - Rp. 10.000.00 = Rp. 85.964.000

    PBB Terhutang: 0,110% x 85.964.000= Rp. 94.560,-

    Jadi, jumlah PBB yang harus dibayarkan oleh orang tua saya adalah Rp. 94.560,-

    ReplyDelete
  12. Nikita julia 11 ips 1

    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  13. Rena firdaus (XI IPS 2)


    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  14. Sharla Martiza Vrilian
    XI IPS 2

    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  15. Dea tajila marta (XI ips 2)



    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  16. Dea tajila marta (XI ips 2)



    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  17. Dea tajila marta (XI ips 2)



    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  18. Putri Anggun NH (xi ips 1)

    Luas bangunan:90 meter persegi
    Tanah:100 meter persegi
    Harga bangunan: Rp.500.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00

    Jawaban:
    Bangunan:90×Rp.500.000=Rp.45.000.000
    Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000

    Bangunan+tanah= Rp.45.000.000+Rp.100.000.000=Rp.145.000.000
    NJKP:20%×Rp.145.000.000=Rp.29.000.000
    PBB:0,5%×Rp.29.000.000=Rp.145.000

    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.145.000

    ReplyDelete
  19. Gilang Arisman
    XI IPS1


    DIK: NJOP(BUMI)-LUAS TANAH= 422m
    -Harga tanah= 300.000
    (Bangunan)-luas bangunan= 100m
    -harga bangunan=3000.000

    Dit: pbb?

    Jawab : Njop
    422×300.000= 126.600.000
    100×2.000.000= 200.000.000
    ->126.600.000+200.000.000=
    326.600.000
    Njoptkp
    ->326.600.000-12.000.000=
    314.600.000
    =>0,5%×20%×314.600.000=
    Rp.314.600
    Jadi besarnya PBB yang harus dibayar keluarga saya sebesar Rp.314.600,00






    ReplyDelete
  20. Sandi Septiar
    XI IPS 2

    Diketahui: 
    —Luas Bangunan: 75 meter persegi
    —Tanah: 157 meter persegi
    —Harga Tanah: Rp.82.000/m
    —Harga Bangunan: Rp.595.000/m

    Dit: PBB? 

    Jawaban: 
    Bangunan: 75 x 595.000 = Rp.44.625.000
    Tanah: 157 x 82.000 = Rp.12.874.000

    Bangunan + tanah = 44.625.000 + 12.874.000= Rp. 57.499.000 - Rp. 10.000.00 = 47.499.000

    PBB Terhutang: 0,110% x 47.499.000 = Rp. 52.249,-

    Jadi, jumlah PBB yang harus dibayarkan oleh orang tua saya adalah Rp. 52.249,-

    ReplyDelete
  21. Luas bangunan : 60 meter persegi
    Tanah : 120 meter persegi
    Harga bangunan : Rp.500.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00

    Jawaban :
    Bangunan : 60×Rp.500.000 =Rp.30.000.000
    Tanah:120×Rp.1.000.000 =Rp.120.000.000

    Bangunan+tanah = Rp.30.000.000+Rp.120.000.000 = Rp.150.000.000
    NJKP : 20%×Rp.150.000.000 = Rp.30.000.000
    PBB : 0,5%×Rp.30.000.000 =Rp.150.000

    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.150.000

    ReplyDelete
  22. M.ABGHI(11 IPS 3)
    Luas bangunan:60 M persegi
    Luar tanah:350m persegi
    Harga bangunan : Rp.2.000.000
    Harga tanah : Rp.1.000.000
    Jawab:
    Bangunan:80x Rp.2.000.000=Rp.160.000.000
    Tanah:100xRp.1.000.000=Rp.100.000.000
    Bangunan + tanah
    Rp.160.000.000+Rp.100.000.000=Rp.260.000.000
    NJKP:20%xRp.260.000.000=Rp.52.000.000
    PBB:0,5%xRp.52.000.000=Rp.260.000
    Jadi,PBB yg harus dibayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.260.000,00

    ReplyDelete
  23. Jeni agustin (11ips1)
    Luas bangunan : 85m2
    Luas tanah : 100m2
    Harga bangunan : 2.500.000
    Harga tanah : 4.000.000
    Jawaban
    Bangunan = 85 x 2.500.000= 612.500.000
    Tanah = 100 x 4.000.000 = 400.000.000
    Bangunan + tanah
    212.500.000 + 400.000.000 = 612.500.000
    NJKP : 20% x 612.500.000= 122.500.000
    PBB : 0,5% x 212.500.000 = 1.062.500

    ReplyDelete
  24. Reva arnita heryanti
    XI IPS 1

    Luas bnaguban : 62 meter persegi
    Tanah : 67 meter persegi
    Harga bangunan : 700.000,00
    Harga tanah : 1.000.000

    Jawaban:
    Bangunan:62×Rp.700.000,00 =RR.43.400.000
    Tanah:67×1.000.000=Rp.67.000.000

    Banguan + tanah
    Rp.43.400.000+Rp.67.000.000=Rp.110.400.000
    NJKP : 20%×Rp.110.400.000 = Rp.
    22.080.000
    PBB : 0,5%×Rp.43.400.000 = Rp.217.000

    Jadi,PBB yang harus dibayarkan oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.217.000

    ReplyDelete
  25. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  26. SONIA FEBRIANTI
    XI IPS 2

    Luas tanah:158m2
    Luas bangunan:70m2
    Harga tanah:Rp.142.000
    Harga bangunan:Rp.500.000
    Tanah:158×142.000=22.436.000
    bangunan:70×500.000=35.000.000
    Tanah+bangunan(NJOP):22.436.000+35.000.000=Rp. 57.436.000
    NJOPTKP:57.436.000-12.000.000=Rp.45.436.000
    NJKP:20%×45.436.000=Rp.9.087.200
    Besarnya PBB:0,5%×9.087.200=RP.45.436
    Jadi, PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.45.436

    ReplyDelete
  27. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  28. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  29. Arya dava a.r(XI IPS 1)
    Luas bangunan:150 meter²
    Tanah:180 meter²
    Harga bangunan: Rp.1000.000,00
    Harga tanah:Rp.1.500.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:80×Rp.1000.000=Rp.80.000.000
    Tanah:100×Rp.1.500.000=Rp.150.000.000
    Bangunan+tanah
    Rp.80.000.000+Rp.150.000.000=Rp.230.000.000
    NJKP:20%×Rp.230.000.000=Rp.23.000.000
    PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.230.000
    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.230.000

    ReplyDelete
  30. Ajeng Rahmawati
    XI IPS 2

    Luas bangunan :68 m²
    Tanah. :140m²
    Harga bangunan:Rp 500.000,00
    Harga Tanah. :Rp 1.000.000.00

    Jawab
    Bangunan.:68xRp 500.000 =Rp 34.000.000
    Tanah. :140xRp 1000.000=Rp 140.000.00

    Bangunan+Tanah
    Rp 34.000.000+Rp 140.000.00
    =Rp 174.000.000

    NJKP=20%xRp 174.000.000=Rp 34.800.000
    PBB =0,5xRp 34.800.000 =174.000

    Jadi,PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya sebesar Rp 174.000

    ReplyDelete
  31. Soni setiawan XI IPS 2

    Diketahui:
    Luas Tanah = 60 m2
    Luas Bangunan = 30 m2
    Harga Tanah = Rp. Rp.500. /M2
    Harga Bangunan= Rp. 4.000.000 /m2

    Jawab:
    Nilai jual tanah:
    60 m2 × Rp500.000,00/m2 = Rp 30.000.000,00
    Nilai Jual bangunan:
    30 M2 x Rp.4.000.000,00 = Rp. 120.000.000,00
    NJOP = Rp. 30.000.000,00 + Rp. 120.000.000,00 = Rp. 150.000.000,00
    NJOPTKP = Rp. 12.000.000,00
    NJOP untuk PBB = Rp. 150.000.000,00 - Rp. 12.000.000,00 = Rp. 138.000.000,00
    NJKP = 40% (Rp.138.000.000,00)= Rp. 55.200.000,00
    PBB terhutang = 0.5% x Rp. 55.200.000,00
    = Rp. 276.000,00

    Jadi dari data di atas PBB yang harus dibayar orang tua saya adalah Rp. 276.000,00.

    ReplyDelete
  32. Chika Putri M
    XI IPS 1

    Diketahui =
    Luas bangunan = 80 m²
    Tanah = 110 m²
    Harga bangunan = 500.000,00/m
    Harga tanah = 1.000.000,00/m

    Ditanyakan PBB = ?

    Jawab =
    Bangunan = 80 x Rp.500.000
    = Rp.40.000.000
    Tanah = 110 x Rp.1.000.000
    = Rp.110.000.000

    Bangunan + tanah
    = Rp.40.000.000 + Rp.110.000.000
    = Rp.150.000.000

    NJOPTKP = Rp.12.000.000

    = Rp.150.000.000 - Rp.12.000.000
    = Rp.138.000.000

    NJKP
    = 20% x Rp.138.000.000
    = Rp.2.760.000.000

    PBB
    = 0,5% x Rp.2.760.000.000
    = Rp.1.380.000.000

    Jadi PBB yang harus dibayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.1.380.000

    ReplyDelete
  33. Muhamad Aditia Santika
    [XI IPS 1]

    Diketahui:
    Luas Bangunan: 70 m²
    Luas Tanah: 150 m²
    Harga bangunan: Rp.1.000.000,
    Harga tanah: Rp.600.000
    Dit : PBB?
    Jawaban:
    -Bangunan = 70 x Rp.1.000.000 = Rp.70.000.00
    -Tanah = 50 x Rp.600.000 = Rp.90.000.000
    - Bangunan+Tanah
    = Rp.70.000.000+Rp.90.000.000 = Rp.160.000.000
    -NJOPTKP = Rp.12.000.000
    = Rp.160.000.000–Rp.12.000.000 = Rp.148.000.000
    -NJKP = 20% x Rp.148.000.000 = Rp.29.600.000
    -PBB = 0,5% × Rp.29.600.000 = Rp.148.000

    Jadi PBB yg harus dibayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.148.000

    ReplyDelete
  34. NAUFAL NAJIB
    XI IPS 2

    Diketahui :
    Luas Bangunan : 97 m²
    Luas Tanah : 190 m²
    Harga Bangunan : Rp.500.000,00
    Harga Tanah : Rp.200.000,00
    Ditanyakan :
    PBB?

    Jawab :
    Bangunan : 98 × Rp.500.000,00 : Rp.49.000.000,00
    Tanah : 190 × Rp.200.000,00 : Rp.38.000.000,00

    Bangunan + tanah : 49.000.000,00 + 38.000.000,00 = 87.000.000,00

    NJKP : 20% × 87.000.000 = 17.400.000
    PBB : 0,5 % × 17.400.000 = 87.000

    Jadi PBB yang harus dikeluarkan keluarga saya yaitu sebesar Rp.87.000,00

    ReplyDelete
  35. Hasna Salsabila Damayanti
    Kelas XI IPS 2

    Luas bangunan : 60 meter persegi
    Tanah : 126 meter persegi
    Harga bangunan : Rp. 2.500.000
    Harga tanah : Rp. 30.000/m
    NJOPTKP :Rp. 12.000.000

    Dit : PBB?

    Bangunan : 60 × 2.500.000 = 150.000.000
    Tanah : 126 × 30.000 = 3.780.000

    NJOP = ( NJOP bangunan + NJOP tanah) - NJOPTKP
    (150.000.000 + 3.780.000) - 12.000.000
    = 153.780.000 - 12.000.000
    = 141.780.000
    NJKP = 20% × 141.780.000
    = 28.356.000
    PBB = 0,5% × 28.356.000 = Rp. 141.780,00
    Jadi, PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya adalah Rp. 141.780,00

    ReplyDelete
  36. Sarah Indria Salvadila
    XI IPS 3

    Luas bnaguban : 62 meter persegi
    Tanah : 67 meter persegi
    Harga bangunan : 700.000,00
    Harga tanah : 1.000.000

    Jawaban:
    Bangunan:62×Rp.700.000,00 =RR.43.400.000
    Tanah:67×1.000.000=Rp.67.000.000

    Banguan + tanah
    Rp.43.400.000+Rp.67.000.000=Rp.110.400.000
    NJKP : 20%×Rp.110.400.000 = Rp.
    22.080.000
    PBB : 0,5%×Rp.43.400.000 = Rp.217.000

    Jadi,PBB yang harus dibayarkan oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.217.000

    ReplyDelete

  37. Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  38. yuli herliyana XI ips 1

    Luas bangunan = 65 M
    Harga bangunan = 1jt/m
    Luas Tanah = 140 M
    Harga tanah = Ijt/m
    Jawaban
    Bangunan = 65×1.000.000=Rp.65.000.000
    Tanah = 140×1.000.000=Rp.140.000.000
    Bangunan+Tanah
    Rp.65.000.000+Rp.140.000.000=Rp.205.000.000
    NJKP=20%×205.000.000=41.000.000
    PBB=0,5%×41.000.000=205.000.000

    Jadi,PBB yang harus dibayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.205.000

    ReplyDelete
  39. Rislah Fadilah XI IPS 1

    Diketahui:
    Luas bangunan=50 m2
    Tanah=70 m2
    Harga bangunan=90.000.000
    Harga tanah=4.000.000

    Ditanyakan=PBB?

    Jawab:
    Bangunan= 50×90.000.000=Rp.4.500.000.000
    Tanah= 70×4.000.000=Rp.280.000.000

    Bangunan + Tanah
    Rp. 4.500.000.000 + Rp. 280.000.000= Rp. 45.780.000.000

    NJOPTKP =Rp. 12.000.000
    =Rp. 280.000.000-12.000.000
    =Rp. 268.000.000

    NJKP
    =20% × Rp.268.000.000
    =53.600.000

    PBB
    =0,5% × 90.000.000
    =268.000

    Jadi PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp. 268.000

    ReplyDelete
  40. Riawati XI Ips 1
    Luas bangunan=67M
    Harga bangunan=Rp.750.000/M
    Luas tanah=130 M
    Harga tanah=Rp.1.000.000/M
    Jawaban:
    Bangunan=67×750.000=Rp.50.250.000
    Tanah=130×1.000.000=Rp.130.000.000
    Bangunan+Tanah
    Rp.50.250.000+Rp.130.000.0000=Rp.180.250.000
    NJKP=20%×180.250.000=36.050.000
    PBB=0,5%×36.050.000=180.250

    Jadi,PBB yang harus dibayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.180.250

    ReplyDelete
  41. Riska Novita Silvianti XI IPS 3

    Diketahui:
    Luas tanah:150 m²
    Harga tanah:Rp.100.000/m
    Luas bangunan:100 m²
    Harga bangunan:Rp.700.000/m

    Jawaban:
    Bangunan:100×700.000=Rp.70.000.000
    Tanah:150×100.000=Rp.15.000.000
    Bangunan+tanah:70.000.000+15.000.000=85.000.000
    NJKP:20%×85.000.000=Rp.17.000.000
    PBB:0,5%×17.000.000=RP.85.000

    Jadi, PBB yang harus dibayar adalah sebesar Rp.85.000

    ReplyDelete
  42. Selfina febrianti XI IPS 3

    Diketahui



    Jawaban:
    Luas tanah:50m²
    Harga tanah:rp.1,000,000
    Luas bangunan:100m²
    Harga bangunan:500,000

    Jawaban:
    Bangunan=100×500,000=25,000,000
    Tanah=100×1,000,000=100,000,000
    Bangunan+tanah=25,000,000+100,000,000=125,000,000
    NJKP=20%×RP.125,000,000=RP.25,000,000
    PBB=0,5%×RP.25,000,000=125,000

    Jadi pajak yang harus di bayar org tua sayang sebesar
    Rp.125,000

    ReplyDelete
  43. Diketahui
    Luas tanah:150m²
    Harga tanah:Rp.100,000
    Luas bangunan:200m²
    Harga bangunan:Rp.500,000

    Jawaban
    Bangunan: 200×Rp.500,000 = 100,000,000
    Tanah: 150×Rp.100,000 = 15,000,000
    Bangunan + tanah = 100,000,000+15,000,000=115,000,000
    NJOP=20%×Rp.115,000,000=23,000,000
    PBB=0,5%×Rp.23,000,000=115,000

    Jadi pajak yang harus dibayar orang tua sayan sebesar Rp.115,000

    ReplyDelete
  44. Deira Kamilawati XI IPS 3

    Diketahui
    Luas tanah:150m²
    Harga tanah:Rp.100,000
    Luas bangunan:200m²
    Harga bangunan:Rp.500,000

    Jawaban
    Bangunan: 200×Rp.500,000 = 100,000,000
    Tanah: 150×Rp.100,000 = 15,000,000
    Bangunan + tanah = 100,000,000+15,000,000=115,000,000
    NJOP=20%×Rp.115,000,000=23,000,000
    PBB=0,5%×Rp.23,000,000=115,000

    Jadi pajak yang harus dibayar orang tua sayan sebesar Rp.115,000

    ReplyDelete
  45. Luas bangunan:110 meter persegi
    Tanah:100 meter persegi
    Harga bangunan: Rp.900.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:90×Rp.900.000=Rp.81.000.000
    Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
    Bangunan+tanah
    Rp.81.000.000+Rp.100.000.000=Rp.181.000.000
    NJKP:20%×Rp.181.000.000=Rp.81.000.000
    PBB:0,5%×Rp.81.000.000=Rp.181.000

    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000
    Imelda Mp
    XI ips 1

    ReplyDelete
  46. Luas bangunan:110 meter persegi
    Tanah:100 meter persegi
    Harga bangunan: Rp.900.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:90×Rp.900.000=Rp.81.000.000
    Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
    Bangunan+tanah
    Rp.81.000.000+Rp.100.000.000=Rp.181.000.000
    NJKP:20%×Rp.181.000.000=Rp.81.000.000
    PBB:0,5%×Rp.81.000.000=Rp.181.000
    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.181.000
    Imelda Mp
    XI ips 1

    ReplyDelete
  47. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  48. Nisyaco1 April 2020 09.33
    Nisya Chasmia oktafiany
    XI ips 2


    Luas bumi:283 m2
    Luas bangunan:90 m2
    Harga bumi:Rp.36000
    Harga bangunan:Rp.700000

    Bumi. =283×Rp.36000=Rp10.152000
    Bangunan=90×Rp.700000=63.0000.000
    Rp.10.152.000+Rp.63.000.000
    =Rp.73.152.000
    Njoptkp=Rp.73.152.000-Rp.10.000.000
    =Rp.63.152.000
    Njkp=20%×63.152.000=Rp.12.630.400
    Pbb=0.5%×12.630.400=Rp.63.152
    Jadi pbb yang harus di bayarkan ortu sebesar Rp.63.152

    ReplyDelete
  49. ANISA RISMAYA SUGARA (XI IPS 3)

    Luas bangunan :68 m²
    Tanah. :140m²
    Harga bangunan:Rp 500.000,00
    Harga Tanah. :Rp 1.000.000.00

    Jawab
    Bangunan.:68xRp 500.000 =Rp 34.000.000
    Tanah. :140xRp 1000.000=Rp 140.000.00

    Bangunan+Tanah
    Rp 34.000.000+Rp 140.000.00
    =Rp 174.000.000

    NJKP=20%xRp 174.000.000=Rp 34.800.000
    PBB =0,5xRp 34.800.000 =174.000

    Jadi,PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya sebesar Rp 174.000

    ReplyDelete
  50. M,DIVAL,F (XI IPS 1)

    °NJOP = Tanah (150m² x 1.500.000 = 225.000.000) + Bangunan (100m² x 1.000.000 = 100.000.000)
    °NJOP sebagai dasar pengenaan pajak = Rp.225.000.000+Rp.100.000.000 = Rp.325.000.000
    °NJOPTKP = Rp.325.000.000 - Rp.12.000.000 = Rp.313.000.000
    °NJKP = 20% x 313.000.000 (20 x 3.130.000)
    = Rp.62.600.000
    °Pajak terutang 0,5% x 62.600.000 (0,5 x 626.000) = Rp.313.000

    ReplyDelete
  51. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  52. Reren Lasmini XI IPS 2
    Luas bangunan:40 m²
    Tanah :12 m²
    Harga bangunan:Rp 500.000
    Harga tanah :Rp 1000.000
    Bangunan:40xRp500.000=20.000.000
    Tanah :12xRp1.000.000=12.000.000
    Bangunan+Tanah
    Rp.20.000.000+12.000.000=32.000.000
    NJKP=20%xRp32.000.000=6.400.000
    PBB=0,5xRp6.400.000=3.200.000
    Jadi pajak yang harus dibayar oleh orangtua saya adalah Rp3.200.000

    ReplyDelete
  53. NINA HERWATI (XI IPS 2)
    Luas bangunan :68 m²
    Tanah. :140m²
    Harga bangunan:Rp 500.000,00
    Harga Tanah. :Rp 1.000.000.00

    Jawab
    Bangunan.:68xRp 500.000 =Rp 34.000.000
    Tanah. :140xRp 1000.000=Rp 140.000.00

    Bangunan+Tanah
    Rp 34.000.000+Rp 140.000.00
    =Rp 174.000.000

    NJKP=20%xRp 174.000.000=Rp 34.800.000
    PBB =0,5xRp 34.800.000 =174.000

    Jadi,PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya sebesar Rp 174.000

    ReplyDelete
  54. WENTI FITRIYANI XI S2

    Luas bangunan:100 meter persegi
    Tanah:100 meter persegi
    Harga bangunan: Rp.800.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
    Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
    Bangunan+tanah
    Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
    NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
    PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000

    ReplyDelete
  55. Nabila Putri Hendriyani XI IPS 3

    Luas bangunan:100 meter persegi
    Tanah:100 meter persegi
    Harga bangunan: Rp.800.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
    Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
    Bangunan+tanah
    Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
    NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
    PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000

    ReplyDelete
  56. Nama :selvira voviana
    Kelas :X IPS 1

    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00

    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00

    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete

  57. Kurniawan
    X IPS 1

    Bayangkan kamu punya uang sebesar Rp20.000.000. Dengan jumlah uang sebesar itu, kamu punya kesempatan untuk jalan-jalan ke Eropa atau membeli sepeda motor.Apabila kamu memilih untuk membeli motor, maka kamu akan kehilangan kesempatan untuk jalan-jalan ke Eropa. Begitu pula sebaliknya, apabila kamu memilih untuk jalan-jalan ke Eropa, maka kamu kehilangan kesempatan untuk punya motor.

    ReplyDelete

  58. Luis gabriel marbun.
    Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
    – Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
    – Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
    Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
    – NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
    – NJOPKP = Rp 382.000.000,00
    – NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
    – Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
    Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.

    ReplyDelete
  59. Kelvin Zaki Abdullah
    XI IPS 3

    °NJOP = Tanah (150m² x 1.500.000 = 225.000.000) + Bangunan (100m² x 1.000.000 = 100.000.000)
    °NJOP sebagai dasar pengenaan pajak = Rp.225.000.000+Rp.100.000.000 = Rp.325.000.000
    °NJOPTKP = Rp.325.000.000 - Rp.12.000.000 = Rp.313.000.000
    °NJKP = 20% x 313.000.000 (20 x 3.130.000)
    = Rp.62.600.000
    °Pajak terutang 0,5% x 62.600.000 (0,5 x 626.000) = Rp.313.000

    ReplyDelete
  60. Wildan Arya wiguna
    Xi ips 4
    Luas bangunan:100 meter persegi
    Tanah:100 meter persegi
    Harga bangunan: Rp.800.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
    Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
    Bangunan+tanah
    Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
    NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
    PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000

    ReplyDelete
  61. Siska Nurdianti
    XI IPS 4

    Luas bangunan:100 meter persegi
    Tanah:100 meter persegi
    Harga bangunan: Rp.800.000,00
    Harga tanah:Rp.1.000.000,00
    Jawaban:
    Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
    Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
    Bangunan+tanah
    Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
    NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
    PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
    Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000

    ReplyDelete

Anda berhak untuk menilai.... tapi keputusan ada pada .... ku

Definition List

Mobile Legend Squad

Support