Mengenal Pajak: Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya
Pertama-tama, marilah kita pahami lebih dalam apa itu sebenarnya pajak? Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda.
Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Jadi selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, setiap rakyat wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturannya.
Siapakah Yang Perlu Membayar Pajak?
Apakah semua penduduk Indonesia perlu membayar pajak? Walaupun Anda yang belum bekerja perlu membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.
Jadi jika Anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka Anda tidak perlu membayar pajak jalan raya. Atau Anda merupakan warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Apabila Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.
Salah satu pembayaran pajak oleh wajib pajak adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
- NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
- NJOPTKP = Rp 12.000.000.
- NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP.
- NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB.
- PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun
TUGAS :
HITUNGLAH BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG ORANG TUA KAMU MILIKI. TULIS DI KOLOM KOMENTAR
Natasya(11 ips 3)
ReplyDeleteLuas bangunan:100 meter persegi
Tanah:100 meter persegi
Harga bangunan: Rp.800.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan+tanah
Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000
Kania(11 IPS 3)
ReplyDeleteLuas bangunan:100 m²
Tanah:150 m²
Harga bangunan:Rp.1.000.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:80xRp.1.000.000=Rp.80.000.000,00
Tanah:100xRp.1.000.000=Rp.100.000.000,00
Bangunan+tanah
Rp.80.000.000+Rp.100.000.000=Rp.180.000.000
NJKP:20%xRp.180.000.000=Rp.80.000.000
PBB:0,5%xRp.80.000.000=Rp.180.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.180.000,00
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
ReplyDelete– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteZihan oktaviani 11 ips3
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
Fiqrafahlefa XI IPS3
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDea Novia A. XI IPS 3
ReplyDeleteBangunan: 200 x Rp 700.000 = Rp. 140.000.000
Tanah: 100 x 20 x Rp 500.000 = Rp 1.000.000.000
Taman : 20 x Rp 400.000 = Rp 8.000.000
Pagar : 20 x 2 x Rp 1.000.000 = Rp 40.000.000
Nilai Bangunan: Rp 140.000.000
Nilai Tanah: Rp 1.000.000.000
Nilai taman: Rp 8.000.000
Nilai pagar: Rp 40.00.000
+
=Rp 1.188.000.000
Lidya elza (xi ips3)
ReplyDeleteNJOP Bangunan 150 x Rp 1,7 juta = Rp 255 juta
NJOP Bumi 200 x Rp 1,7 juta = Rp 340 juta
NJOP sebagai Dasar Pengenaan PBB = Rp 255 juta + Rp 340 juta = Rp 595 juta
NJOPTKP = Rp 12 juta
NJOP = NJOP – NJOTKP = Rp 595 juta – Rp 12 juta = Rp 583 juta (berarti NJKP 20 persen)
NJKP 20 persen x Rp 583 juta = Rp 116.600.000
PBB yang terutang = 0,5 persen x Rp 116.600.000 = Rp 583.000
Az-zahra Nadhira M
ReplyDeleteXI IPS 3
Diketahui:
—Luas Bangunan: 80 meter persegi
—Tanah:388 meter persegi
—Harga Tanah: Rp.103.000/m
—Harga Bangunan: Rp.700.000/m
Dit: PBB?
Jawaban:
Bangunan: 80 x 700.000 = Rp.56.000.000
Tanah: 388 x 103.000 = Rp.39.964.000
Bangunan + tanah = 39.964.000 + 56.000.000 = Rp. 95.964.000 - Rp. 10.000.00 = Rp. 85.964.000
PBB Terhutang: 0,110% x 85.964.000= Rp. 94.560,-
Jadi, jumlah PBB yang harus dibayarkan oleh orang tua saya adalah Rp. 94.560,-
Nikita julia 11 ips 1
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
Rena firdaus (XI IPS 2)
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
Sharla Martiza Vrilian
ReplyDeleteXI IPS 2
Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
Dea tajila marta (XI ips 2)
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
Dea tajila marta (XI ips 2)
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
Dea tajila marta (XI ips 2)
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
Putri Anggun NH (xi ips 1)
ReplyDeleteLuas bangunan:90 meter persegi
Tanah:100 meter persegi
Harga bangunan: Rp.500.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:90×Rp.500.000=Rp.45.000.000
Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan+tanah= Rp.45.000.000+Rp.100.000.000=Rp.145.000.000
NJKP:20%×Rp.145.000.000=Rp.29.000.000
PBB:0,5%×Rp.29.000.000=Rp.145.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.145.000
Gilang Arisman
ReplyDeleteXI IPS1
DIK: NJOP(BUMI)-LUAS TANAH= 422m
-Harga tanah= 300.000
(Bangunan)-luas bangunan= 100m
-harga bangunan=3000.000
Dit: pbb?
Jawab : Njop
422×300.000= 126.600.000
100×2.000.000= 200.000.000
->126.600.000+200.000.000=
326.600.000
Njoptkp
->326.600.000-12.000.000=
314.600.000
=>0,5%×20%×314.600.000=
Rp.314.600
Jadi besarnya PBB yang harus dibayar keluarga saya sebesar Rp.314.600,00
Sandi Septiar
ReplyDeleteXI IPS 2
Diketahui:
—Luas Bangunan: 75 meter persegi
—Tanah: 157 meter persegi
—Harga Tanah: Rp.82.000/m
—Harga Bangunan: Rp.595.000/m
Dit: PBB?
Jawaban:
Bangunan: 75 x 595.000 = Rp.44.625.000
Tanah: 157 x 82.000 = Rp.12.874.000
Bangunan + tanah = 44.625.000 + 12.874.000= Rp. 57.499.000 - Rp. 10.000.00 = 47.499.000
PBB Terhutang: 0,110% x 47.499.000 = Rp. 52.249,-
Jadi, jumlah PBB yang harus dibayarkan oleh orang tua saya adalah Rp. 52.249,-
Luas bangunan : 60 meter persegi
ReplyDeleteTanah : 120 meter persegi
Harga bangunan : Rp.500.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban :
Bangunan : 60×Rp.500.000 =Rp.30.000.000
Tanah:120×Rp.1.000.000 =Rp.120.000.000
Bangunan+tanah = Rp.30.000.000+Rp.120.000.000 = Rp.150.000.000
NJKP : 20%×Rp.150.000.000 = Rp.30.000.000
PBB : 0,5%×Rp.30.000.000 =Rp.150.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.150.000
M.ABGHI(11 IPS 3)
ReplyDeleteLuas bangunan:60 M persegi
Luar tanah:350m persegi
Harga bangunan : Rp.2.000.000
Harga tanah : Rp.1.000.000
Jawab:
Bangunan:80x Rp.2.000.000=Rp.160.000.000
Tanah:100xRp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan + tanah
Rp.160.000.000+Rp.100.000.000=Rp.260.000.000
NJKP:20%xRp.260.000.000=Rp.52.000.000
PBB:0,5%xRp.52.000.000=Rp.260.000
Jadi,PBB yg harus dibayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.260.000,00
Jeni agustin (11ips1)
ReplyDeleteLuas bangunan : 85m2
Luas tanah : 100m2
Harga bangunan : 2.500.000
Harga tanah : 4.000.000
Jawaban
Bangunan = 85 x 2.500.000= 612.500.000
Tanah = 100 x 4.000.000 = 400.000.000
Bangunan + tanah
212.500.000 + 400.000.000 = 612.500.000
NJKP : 20% x 612.500.000= 122.500.000
PBB : 0,5% x 212.500.000 = 1.062.500
Reva arnita heryanti
ReplyDeleteXI IPS 1
Luas bnaguban : 62 meter persegi
Tanah : 67 meter persegi
Harga bangunan : 700.000,00
Harga tanah : 1.000.000
Jawaban:
Bangunan:62×Rp.700.000,00 =RR.43.400.000
Tanah:67×1.000.000=Rp.67.000.000
Banguan + tanah
Rp.43.400.000+Rp.67.000.000=Rp.110.400.000
NJKP : 20%×Rp.110.400.000 = Rp.
22.080.000
PBB : 0,5%×Rp.43.400.000 = Rp.217.000
Jadi,PBB yang harus dibayarkan oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.217.000
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSONIA FEBRIANTI
ReplyDeleteXI IPS 2
Luas tanah:158m2
Luas bangunan:70m2
Harga tanah:Rp.142.000
Harga bangunan:Rp.500.000
Tanah:158×142.000=22.436.000
bangunan:70×500.000=35.000.000
Tanah+bangunan(NJOP):22.436.000+35.000.000=Rp. 57.436.000
NJOPTKP:57.436.000-12.000.000=Rp.45.436.000
NJKP:20%×45.436.000=Rp.9.087.200
Besarnya PBB:0,5%×9.087.200=RP.45.436
Jadi, PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.45.436
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteArya dava a.r(XI IPS 1)
ReplyDeleteLuas bangunan:150 meter²
Tanah:180 meter²
Harga bangunan: Rp.1000.000,00
Harga tanah:Rp.1.500.000,00
Jawaban:
Bangunan:80×Rp.1000.000=Rp.80.000.000
Tanah:100×Rp.1.500.000=Rp.150.000.000
Bangunan+tanah
Rp.80.000.000+Rp.150.000.000=Rp.230.000.000
NJKP:20%×Rp.230.000.000=Rp.23.000.000
PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.230.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.230.000
Ajeng Rahmawati
ReplyDeleteXI IPS 2
Luas bangunan :68 m²
Tanah. :140m²
Harga bangunan:Rp 500.000,00
Harga Tanah. :Rp 1.000.000.00
Jawab
Bangunan.:68xRp 500.000 =Rp 34.000.000
Tanah. :140xRp 1000.000=Rp 140.000.00
Bangunan+Tanah
Rp 34.000.000+Rp 140.000.00
=Rp 174.000.000
NJKP=20%xRp 174.000.000=Rp 34.800.000
PBB =0,5xRp 34.800.000 =174.000
Jadi,PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya sebesar Rp 174.000
Soni setiawan XI IPS 2
ReplyDeleteDiketahui:
Luas Tanah = 60 m2
Luas Bangunan = 30 m2
Harga Tanah = Rp. Rp.500. /M2
Harga Bangunan= Rp. 4.000.000 /m2
Jawab:
Nilai jual tanah:
60 m2 × Rp500.000,00/m2 = Rp 30.000.000,00
Nilai Jual bangunan:
30 M2 x Rp.4.000.000,00 = Rp. 120.000.000,00
NJOP = Rp. 30.000.000,00 + Rp. 120.000.000,00 = Rp. 150.000.000,00
NJOPTKP = Rp. 12.000.000,00
NJOP untuk PBB = Rp. 150.000.000,00 - Rp. 12.000.000,00 = Rp. 138.000.000,00
NJKP = 40% (Rp.138.000.000,00)= Rp. 55.200.000,00
PBB terhutang = 0.5% x Rp. 55.200.000,00
= Rp. 276.000,00
Jadi dari data di atas PBB yang harus dibayar orang tua saya adalah Rp. 276.000,00.
Chika Putri M
ReplyDeleteXI IPS 1
Diketahui =
Luas bangunan = 80 m²
Tanah = 110 m²
Harga bangunan = 500.000,00/m
Harga tanah = 1.000.000,00/m
Ditanyakan PBB = ?
Jawab =
Bangunan = 80 x Rp.500.000
= Rp.40.000.000
Tanah = 110 x Rp.1.000.000
= Rp.110.000.000
Bangunan + tanah
= Rp.40.000.000 + Rp.110.000.000
= Rp.150.000.000
NJOPTKP = Rp.12.000.000
= Rp.150.000.000 - Rp.12.000.000
= Rp.138.000.000
NJKP
= 20% x Rp.138.000.000
= Rp.2.760.000.000
PBB
= 0,5% x Rp.2.760.000.000
= Rp.1.380.000.000
Jadi PBB yang harus dibayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.1.380.000
Muhamad Aditia Santika
ReplyDelete[XI IPS 1]
Diketahui:
Luas Bangunan: 70 m²
Luas Tanah: 150 m²
Harga bangunan: Rp.1.000.000,
Harga tanah: Rp.600.000
Dit : PBB?
Jawaban:
-Bangunan = 70 x Rp.1.000.000 = Rp.70.000.00
-Tanah = 50 x Rp.600.000 = Rp.90.000.000
- Bangunan+Tanah
= Rp.70.000.000+Rp.90.000.000 = Rp.160.000.000
-NJOPTKP = Rp.12.000.000
= Rp.160.000.000–Rp.12.000.000 = Rp.148.000.000
-NJKP = 20% x Rp.148.000.000 = Rp.29.600.000
-PBB = 0,5% × Rp.29.600.000 = Rp.148.000
Jadi PBB yg harus dibayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.148.000
NAUFAL NAJIB
ReplyDeleteXI IPS 2
Diketahui :
Luas Bangunan : 97 m²
Luas Tanah : 190 m²
Harga Bangunan : Rp.500.000,00
Harga Tanah : Rp.200.000,00
Ditanyakan :
PBB?
Jawab :
Bangunan : 98 × Rp.500.000,00 : Rp.49.000.000,00
Tanah : 190 × Rp.200.000,00 : Rp.38.000.000,00
Bangunan + tanah : 49.000.000,00 + 38.000.000,00 = 87.000.000,00
NJKP : 20% × 87.000.000 = 17.400.000
PBB : 0,5 % × 17.400.000 = 87.000
Jadi PBB yang harus dikeluarkan keluarga saya yaitu sebesar Rp.87.000,00
Hasna Salsabila Damayanti
ReplyDeleteKelas XI IPS 2
Luas bangunan : 60 meter persegi
Tanah : 126 meter persegi
Harga bangunan : Rp. 2.500.000
Harga tanah : Rp. 30.000/m
NJOPTKP :Rp. 12.000.000
Dit : PBB?
Bangunan : 60 × 2.500.000 = 150.000.000
Tanah : 126 × 30.000 = 3.780.000
NJOP = ( NJOP bangunan + NJOP tanah) - NJOPTKP
(150.000.000 + 3.780.000) - 12.000.000
= 153.780.000 - 12.000.000
= 141.780.000
NJKP = 20% × 141.780.000
= 28.356.000
PBB = 0,5% × 28.356.000 = Rp. 141.780,00
Jadi, PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya adalah Rp. 141.780,00
Sarah Indria Salvadila
ReplyDeleteXI IPS 3
Luas bnaguban : 62 meter persegi
Tanah : 67 meter persegi
Harga bangunan : 700.000,00
Harga tanah : 1.000.000
Jawaban:
Bangunan:62×Rp.700.000,00 =RR.43.400.000
Tanah:67×1.000.000=Rp.67.000.000
Banguan + tanah
Rp.43.400.000+Rp.67.000.000=Rp.110.400.000
NJKP : 20%×Rp.110.400.000 = Rp.
22.080.000
PBB : 0,5%×Rp.43.400.000 = Rp.217.000
Jadi,PBB yang harus dibayarkan oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.217.000
ReplyDeleteNilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
yuli herliyana XI ips 1
ReplyDeleteLuas bangunan = 65 M
Harga bangunan = 1jt/m
Luas Tanah = 140 M
Harga tanah = Ijt/m
Jawaban
Bangunan = 65×1.000.000=Rp.65.000.000
Tanah = 140×1.000.000=Rp.140.000.000
Bangunan+Tanah
Rp.65.000.000+Rp.140.000.000=Rp.205.000.000
NJKP=20%×205.000.000=41.000.000
PBB=0,5%×41.000.000=205.000.000
Jadi,PBB yang harus dibayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.205.000
Rislah Fadilah XI IPS 1
ReplyDeleteDiketahui:
Luas bangunan=50 m2
Tanah=70 m2
Harga bangunan=90.000.000
Harga tanah=4.000.000
Ditanyakan=PBB?
Jawab:
Bangunan= 50×90.000.000=Rp.4.500.000.000
Tanah= 70×4.000.000=Rp.280.000.000
Bangunan + Tanah
Rp. 4.500.000.000 + Rp. 280.000.000= Rp. 45.780.000.000
NJOPTKP =Rp. 12.000.000
=Rp. 280.000.000-12.000.000
=Rp. 268.000.000
NJKP
=20% × Rp.268.000.000
=53.600.000
PBB
=0,5% × 90.000.000
=268.000
Jadi PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp. 268.000
Riawati XI Ips 1
ReplyDeleteLuas bangunan=67M
Harga bangunan=Rp.750.000/M
Luas tanah=130 M
Harga tanah=Rp.1.000.000/M
Jawaban:
Bangunan=67×750.000=Rp.50.250.000
Tanah=130×1.000.000=Rp.130.000.000
Bangunan+Tanah
Rp.50.250.000+Rp.130.000.0000=Rp.180.250.000
NJKP=20%×180.250.000=36.050.000
PBB=0,5%×36.050.000=180.250
Jadi,PBB yang harus dibayar oleh orang tua saya adalah sebesar Rp.180.250
Riska Novita Silvianti XI IPS 3
ReplyDeleteDiketahui:
Luas tanah:150 m²
Harga tanah:Rp.100.000/m
Luas bangunan:100 m²
Harga bangunan:Rp.700.000/m
Jawaban:
Bangunan:100×700.000=Rp.70.000.000
Tanah:150×100.000=Rp.15.000.000
Bangunan+tanah:70.000.000+15.000.000=85.000.000
NJKP:20%×85.000.000=Rp.17.000.000
PBB:0,5%×17.000.000=RP.85.000
Jadi, PBB yang harus dibayar adalah sebesar Rp.85.000
Selfina febrianti XI IPS 3
ReplyDeleteDiketahui
Jawaban:
Luas tanah:50m²
Harga tanah:rp.1,000,000
Luas bangunan:100m²
Harga bangunan:500,000
Jawaban:
Bangunan=100×500,000=25,000,000
Tanah=100×1,000,000=100,000,000
Bangunan+tanah=25,000,000+100,000,000=125,000,000
NJKP=20%×RP.125,000,000=RP.25,000,000
PBB=0,5%×RP.25,000,000=125,000
Jadi pajak yang harus di bayar org tua sayang sebesar
Rp.125,000
Diketahui
ReplyDeleteLuas tanah:150m²
Harga tanah:Rp.100,000
Luas bangunan:200m²
Harga bangunan:Rp.500,000
Jawaban
Bangunan: 200×Rp.500,000 = 100,000,000
Tanah: 150×Rp.100,000 = 15,000,000
Bangunan + tanah = 100,000,000+15,000,000=115,000,000
NJOP=20%×Rp.115,000,000=23,000,000
PBB=0,5%×Rp.23,000,000=115,000
Jadi pajak yang harus dibayar orang tua sayan sebesar Rp.115,000
Deira Kamilawati XI IPS 3
ReplyDeleteDiketahui
Luas tanah:150m²
Harga tanah:Rp.100,000
Luas bangunan:200m²
Harga bangunan:Rp.500,000
Jawaban
Bangunan: 200×Rp.500,000 = 100,000,000
Tanah: 150×Rp.100,000 = 15,000,000
Bangunan + tanah = 100,000,000+15,000,000=115,000,000
NJOP=20%×Rp.115,000,000=23,000,000
PBB=0,5%×Rp.23,000,000=115,000
Jadi pajak yang harus dibayar orang tua sayan sebesar Rp.115,000
Luas bangunan:110 meter persegi
ReplyDeleteTanah:100 meter persegi
Harga bangunan: Rp.900.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:90×Rp.900.000=Rp.81.000.000
Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan+tanah
Rp.81.000.000+Rp.100.000.000=Rp.181.000.000
NJKP:20%×Rp.181.000.000=Rp.81.000.000
PBB:0,5%×Rp.81.000.000=Rp.181.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000
Imelda Mp
XI ips 1
Luas bangunan:110 meter persegi
ReplyDeleteTanah:100 meter persegi
Harga bangunan: Rp.900.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:90×Rp.900.000=Rp.81.000.000
Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan+tanah
Rp.81.000.000+Rp.100.000.000=Rp.181.000.000
NJKP:20%×Rp.181.000.000=Rp.81.000.000
PBB:0,5%×Rp.81.000.000=Rp.181.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.181.000
Imelda Mp
XI ips 1
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteNisyaco1 April 2020 09.33
ReplyDeleteNisya Chasmia oktafiany
XI ips 2
Luas bumi:283 m2
Luas bangunan:90 m2
Harga bumi:Rp.36000
Harga bangunan:Rp.700000
Bumi. =283×Rp.36000=Rp10.152000
Bangunan=90×Rp.700000=63.0000.000
Rp.10.152.000+Rp.63.000.000
=Rp.73.152.000
Njoptkp=Rp.73.152.000-Rp.10.000.000
=Rp.63.152.000
Njkp=20%×63.152.000=Rp.12.630.400
Pbb=0.5%×12.630.400=Rp.63.152
Jadi pbb yang harus di bayarkan ortu sebesar Rp.63.152
ANISA RISMAYA SUGARA (XI IPS 3)
ReplyDeleteLuas bangunan :68 m²
Tanah. :140m²
Harga bangunan:Rp 500.000,00
Harga Tanah. :Rp 1.000.000.00
Jawab
Bangunan.:68xRp 500.000 =Rp 34.000.000
Tanah. :140xRp 1000.000=Rp 140.000.00
Bangunan+Tanah
Rp 34.000.000+Rp 140.000.00
=Rp 174.000.000
NJKP=20%xRp 174.000.000=Rp 34.800.000
PBB =0,5xRp 34.800.000 =174.000
Jadi,PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya sebesar Rp 174.000
M,DIVAL,F (XI IPS 1)
ReplyDelete°NJOP = Tanah (150m² x 1.500.000 = 225.000.000) + Bangunan (100m² x 1.000.000 = 100.000.000)
°NJOP sebagai dasar pengenaan pajak = Rp.225.000.000+Rp.100.000.000 = Rp.325.000.000
°NJOPTKP = Rp.325.000.000 - Rp.12.000.000 = Rp.313.000.000
°NJKP = 20% x 313.000.000 (20 x 3.130.000)
= Rp.62.600.000
°Pajak terutang 0,5% x 62.600.000 (0,5 x 626.000) = Rp.313.000
This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteReren Lasmini XI IPS 2
ReplyDeleteLuas bangunan:40 m²
Tanah :12 m²
Harga bangunan:Rp 500.000
Harga tanah :Rp 1000.000
Bangunan:40xRp500.000=20.000.000
Tanah :12xRp1.000.000=12.000.000
Bangunan+Tanah
Rp.20.000.000+12.000.000=32.000.000
NJKP=20%xRp32.000.000=6.400.000
PBB=0,5xRp6.400.000=3.200.000
Jadi pajak yang harus dibayar oleh orangtua saya adalah Rp3.200.000
NINA HERWATI (XI IPS 2)
ReplyDeleteLuas bangunan :68 m²
Tanah. :140m²
Harga bangunan:Rp 500.000,00
Harga Tanah. :Rp 1.000.000.00
Jawab
Bangunan.:68xRp 500.000 =Rp 34.000.000
Tanah. :140xRp 1000.000=Rp 140.000.00
Bangunan+Tanah
Rp 34.000.000+Rp 140.000.00
=Rp 174.000.000
NJKP=20%xRp 174.000.000=Rp 34.800.000
PBB =0,5xRp 34.800.000 =174.000
Jadi,PBB yang harus di bayar oleh orang tua saya sebesar Rp 174.000
WENTI FITRIYANI XI S2
ReplyDeleteLuas bangunan:100 meter persegi
Tanah:100 meter persegi
Harga bangunan: Rp.800.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan+tanah
Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000
Nabila Putri Hendriyani XI IPS 3
ReplyDeleteLuas bangunan:100 meter persegi
Tanah:100 meter persegi
Harga bangunan: Rp.800.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan+tanah
Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000
Nama :selvira voviana
ReplyDeleteKelas :X IPS 1
Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar Pak Edo sebesar Rp382.000,00.
ReplyDeleteKurniawan
X IPS 1
Bayangkan kamu punya uang sebesar Rp20.000.000. Dengan jumlah uang sebesar itu, kamu punya kesempatan untuk jalan-jalan ke Eropa atau membeli sepeda motor.Apabila kamu memilih untuk membeli motor, maka kamu akan kehilangan kesempatan untuk jalan-jalan ke Eropa. Begitu pula sebaliknya, apabila kamu memilih untuk jalan-jalan ke Eropa, maka kamu kehilangan kesempatan untuk punya motor.
ReplyDeleteLuis gabriel marbun.
Nilai jual tanah 800 m2 × Rp300.000,00/m2 = Rp 240.000.000,00
– Nilai jual bangunan 400 m2 × Rp350.000,00/m2 = Rp 140.000.000,00
– Nilai jual tanah mewah 200 m2 × Rp50.000,00/m2 = Rp 10.000.000,00 +
Nilai jual sebagai dasar pengenaan pajak = Rp 390.000.000,00
– NJOPTKP = Rp 8.000.000,00
– NJOPKP = Rp 382.000.000,00
– NJKP = 20% x Rp382.000.000,00 = Rp76.400.000,00
– Pajak PBB yang terutang = 0,5% x Rp76.400.000,00 = Rp382.000,00
Jadi besarnya pajak PBB yang harus dibayar sebesar Rp382.000,00.
Kelvin Zaki Abdullah
ReplyDeleteXI IPS 3
°NJOP = Tanah (150m² x 1.500.000 = 225.000.000) + Bangunan (100m² x 1.000.000 = 100.000.000)
°NJOP sebagai dasar pengenaan pajak = Rp.225.000.000+Rp.100.000.000 = Rp.325.000.000
°NJOPTKP = Rp.325.000.000 - Rp.12.000.000 = Rp.313.000.000
°NJKP = 20% x 313.000.000 (20 x 3.130.000)
= Rp.62.600.000
°Pajak terutang 0,5% x 62.600.000 (0,5 x 626.000) = Rp.313.000
Wildan Arya wiguna
ReplyDeleteXi ips 4
Luas bangunan:100 meter persegi
Tanah:100 meter persegi
Harga bangunan: Rp.800.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan+tanah
Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000
Siska Nurdianti
ReplyDeleteXI IPS 4
Luas bangunan:100 meter persegi
Tanah:100 meter persegi
Harga bangunan: Rp.800.000,00
Harga tanah:Rp.1.000.000,00
Jawaban:
Bangunan:80×Rp.800.000=Rp.64.000.000
Tanah:100×Rp.1.000.000=Rp.100.000.000
Bangunan+tanah
Rp.64.000.000+Rp.100.000.000=Rp.164.000.000
NJKP:20%×Rp.164.000.000=Rp.64.000.000
PBB:0,5%×Rp.64.000.000=Rp.164.000
Jadi,PBB yang harus di bayarkan oleh orang tua saya sebesar Rp.164.000