Aktif kreatif menyenangkan bersama kang diki kandida berisi tentang semua materi yang berhubungan dengan Mata Pelajaran Ekonomi

KELAS XI ; KETENAGAKERJAAN KITA

 https://republika.co.id/berita/qm1h1l428/kspi-pandemi-masih-berdampak-di-ketenagakerjaan-pada-2021

 

 

PANDEMI MASIH BERDAMPAK PADA KETENAGAKERJAAN

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat pandemi COVID-19 masih akan memberikan dampak besar terhadap buruh. Secara umum, dampak itu dalam bentuk pengurangan jam kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Covid-19 berdampak dengan puluhan ribu buruh terkonfirmasi penyakit itu. Bahkan, berdampak kepada pengurus serikat pekerja, dengan puluhan orang anggota dan pengurus KSPI di seluruh Indonesia terkonfirmasi meninggal karenanya.

"Angka positif Covid-19 di kalangan buruh meningkat tajam," kata Said dalam konferensi pers virtual "Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook Perburuhan 2021" yang dipantau dari Jakarta pada Senin (29/12).

Selain kesehatan, Covid-19 juga berdampak terhadap produktivitas buruh dengan pengurangan permintaan di berbagai pabrik yang secara langsung berpengaruh terhadap kesejahteraan para pekerja. "Maka terkait resesi ekonomi, serikat buruh berpendapat, atau setidaknya KSPI, masih belum menggembirakan," ujarnya.

Terkait hal itu, KSPI memperkirakan pada 2021 masih akan ada prospek resesi yang akan terus memberikan dampak besar terhadap sektor perburuhan dengan masih adanya PHK di berbagai sektor seperti pariwisata dan manufaktur. Karena itu, dia menyimpulkan, isu perburuhan pada 2021 masih akan dibayangi oleh dampak pandemi Covid-19 baik bagi kesehatan pekerja maupun kondisi perekonomiannya, resesi ekonomi yang masih terjadi dan isu UU Cipta Kerja.

Terkait UU Cipta Kerja, Said Iqbal menyampaikan kekhawatirannya mengenai dampak UU yang telah disahkan pada Oktober 2020 itu terhadap prospek pekerja di 2021. Menurut dia, Cipta Kerja akan itu berpengaruh dalam perubahan kondisi ketenagakerjaan dengan adanya aturan-aturan baru yang tertuang dalam UU itu seperti dalam masalah pengupahan serta tenaga kerja asing.

PERMASALAHAN

Berdasarkan kutipan di atas, apa pendapat ananda tentang UU Cipta Kerja yang di sahkan tahun kemarin, seberapa pentingkah UU tersebut? Tulis pendapat di kolom komentar sertakan nama dan kelas.

Jangan lupa mengisi absen pada link di bawah …..


Link Absennya bro sis ....

44 comments:

  1. Moch Rifky Maulidan
    XI IPS 3


    Menurut saya gagasan pembentukan Undang Undang Cipta kerja ini lazim diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law. Jika omnibus law diterapkan justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan.

    ReplyDelete
  2. Dendi Mulyadi

    Menurut saya uu cipta kerja di banding banyak manfaat atau dampak positif justru lebih banyak merugikan masyarakat itu kenapa banyak pertentangan dan penolakan ketika undang undang ini akan di sahkan . Pengesahan undang-undang ini sangatlah penting karena ini menyangkut masalah pekerjaan dan para pekerja di Indonesia untuk kedepannya. Namun kita harus berdoa semoga para pemerintah tidak salah langkah dalam mengambil keputusan tsb.

    ReplyDelete
  3. Rika santi
    XI ips 4

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

    ReplyDelete
  4. Wildan Arya wiguna
    XI IPS 4

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  5. Elsa Septiani XI IPS 3

    Menurut saya gagasan pembentukan Undang Undang Cipta kerja ini lazim diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law. Jika omnibus law diterapkan justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan.

    ReplyDelete
  6. Nur azizah
    Xi IPS kelas

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  7. Nur Azizah
    Xi IPS 3

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  8. SitiNurMuliDiah
    XI IPS 3

    Menurut saya udang undang cipta kerja merugikan karena UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.

    ReplyDelete
  9. Abdul adam
    XI ips 3


    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

    ReplyDelete
  10. Nama : Arini Zakiatun Nisa
    Kelas : XI IPS 3

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  11. Elga Sopyan
    XI IPS 3

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  12. Moch Arya Diagama
    XI IPS 4

    Menurut saya undang undang cipta kerja banyak merugikan masyarakat dan banyak masyarakat yang menolak atau tidak setuju ketika undang undang cipta kerja ini di sahkan,omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang undang dan mempersempit keterbukaan partisipasi publik dalam pembentukan undang undang.

    ReplyDelete
  13. Nadya putri wardani
    Xl IPS 4

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar

    ReplyDelete
  14. Riva Amara Amelia
    Xl IPS 3

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  15. Nurul Nur Latifah
    XI IPS 4

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  16. GITA YULIA RAHIL
    XI IPS 4

    Menurut saya Pertama, omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang. Kedua, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang

    ReplyDelete
  17. Tasya Mutya
    XI IPS 3

    Sepemahaman saya, UU Ciptaker ini dihadirkan salah satunya sebagai solusi dari pekerja yang tedampak COVID-19. UU Ciptaker akan mendorong pertumbuhan investasi masuk ke Indonesia, sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, terutama di masa pandemi. Namun, UU ini sempat menimbulkan pertentangan dan penolakan karena dianggap merugikan kaum pekerja (khususnya buruh) dan malah menguntungkan bagi para investor. Namun di sisi lain, gabungan serikat buruh telah membaca serta mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker dan didapati olehnya bahwa tidak ada UU Ciptaker yang merugikan buruh di dalam klaster ketenagakerjaan. Sebagai bukti, pada 20 oktober 2020, Perusahaan Jepang siap relokasi ke Indonesia. Di kasus ini, UU Ciptaker telah membuktikan dan membuka peluang kerja baru serta korban PHK pandemi siap bekerja kembali. Sejatinya, UU Cipta Kerja ini penting karena sangat menguntungkan dan melindungi buruh/pekerja sebagai objek eksploitasi organisasi buruh karena menjamin hak hak dan peningkatan kesejahteraan kaum pekerja/buruh. Selain itu, UU Ciptaker dinilai oleh para ekonom akan dongkrang dan munculnya investasi dan UMKM, juga akan mendorong UMKM-UMKM agar semakin produktif. Hal itu, akan berdampak pada semakin maksimalnya penciptaan lapangan kerja baru yang lebih luas dan banyak sehingga mempercepat pemulihan ekonomi indonesia sebagai dampak dari pandemi.

    ReplyDelete
  18. XI IPS 3
    Menurut saya UU ciptaker kurang tepat karena banyak buruh yang berpendapat bahwa UU ciptaker akan lebih menguntungkan pengusaha d banding para buruh.
    Dan pemerintah kurang terbuka dengan kebijakan-kebijakan yang terkandung dalam UU ciptaker,sehingga menimbulkan kesalahpahaman d kalangan buruh.

    ReplyDelete
  19. XI IPS 3
    Menurut saya UU ciptaker kurang tepat karena banyak buruh yang berpendapat bahwa UU ciptaker akan lebih menguntungkan pengusaha d banding para buruh.
    Dan pemerintah kurang terbuka dengan kebijakan-kebijakan yang terkandung dalam UU ciptaker,sehingga menimbulkan kesalahpahaman d kalangan buruh.

    ReplyDelete
  20. Tita Nurdiana
    XI ips 3

    Menurut saya udang undang cipta kerja merugikan karena UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

    ReplyDelete
  21. Hanifah
    XI ips 3

    Menurut saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna karena merugikan UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.
    omnibus law juga mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

    ReplyDelete
  22. Riri Aulia
    XI ips 3

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  23. Silvi Andari
    XI IPS 4

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

    ReplyDelete
  24. Novalda nursepti
    XI ips 4

    Menurut saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna karena merugikan UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.
    omnibus law juga mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

    ReplyDelete
  25. Rini riksa sundari
    XI IPS 3

    menurut saya undang undang ini kurang dicermati saat pembuatanya dan saat pengesahanya terlalu tergesa gesa tidak melakukan musyawarah pada rakyat adalah salah satu kesalahan fatal undang undang ini.
    masyarakatpun menolak RUU ciptakerja dan berbondong-bondong ke gedung DPR untuk menyuarakan aspirasi nya.

    kepada anggota DPR yg telah menyetujui.

    ReplyDelete
  26. Rini riksa sundari
    XI IPS 3

    menurut saya undang undang ini kurang dicermati saat pembuatanya dan saat pengesahanya terlalu tergesa gesa tidak melakukan musyawarah pada rakyat adalah salah satu kesalahan fatal undang undang ini.
    masyarakatpun menolak RUU ciptakerja dan berbondong-bondong ke gedung DPR untuk menyuarakan aspirasi nya.

    kepada anggota DPR yg telah menyetujui.

    ReplyDelete
  27. Megi Amanda Wulandari
    XI IPS 4


    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar

    ReplyDelete
  28. Siska Nurdianti
    XI IPS 4

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  29. Siska Nurdianti
    XI IPS 4

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  30. Hanna Shifa
    XI IPS 3

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar

    ReplyDelete
  31. Rangga akmal fauzan
    XI IPS 3

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  32. Nurhalimah Assyifa
    XI IPS

    Menurut saya gagasan pembentukan Undang Undang Cipta kerja ini lazim diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law. Jika omnibus law diterapkan justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan.

    ReplyDelete
  33. Hilman Fahmi Jaelani
    XI ips 3
    Menurut saya undang-undang cipta kerja ini dianggap menghilangkan beberapa hak spesial dari seorang pekerja, terlalu memberikan keuntungan kepada pihak asing, dan juga bisa menyengsarakan kaum buruh di masa depan.

    ReplyDelete
  34. Nama: Johanes Wiliam Boska
    Kelas: XI IPS 4
    Menurut saya undang undang cipta kerja banyak merugikan masyarakat dan banyak masyarakat yang menolak atau tidak setuju ketika undang undang cipta kerja ini di sahkan,omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang undang dan mempersempit keterbukaan partisipasi publik dalam pembentukan undang undang.

    ReplyDelete
  35. Anisa aulia h
    XI ips 4

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

    ReplyDelete
  36. NENG DINI SITI AISYAH
    XI IPS 3


    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.

    ReplyDelete
  37. Silva Mirantika
    XI Ips 4
    Menurut saya undang undang cipta kerja banyak merugikan masyarakat dan banyak masyarakat yang menolak atau tidak setuju ketika undang undang cipta kerja ini di sahkan,omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang undang dan mempersempit keterbukaan partisipasi publik dalam pembentukan undang undang.

    ReplyDelete
  38. XI IPS 4

    Bagi saya UU cipta kerja itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah yang ada pada saat masa pandemi seperti ini. UU ini malah hanya menguntungkan bagian sepihak bahkan tidak sama sekali. Maka dari itu tidak heran banyak sekali yang menolak UU tersebut.

    ReplyDelete
  39. Reyna salsa nabila
    XI IPS 4
    menurut saya UU cipta kerja ini sangat merugikan banyak pihak karena di saat masa pandemi ini malah menanbah masalah,UU ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja.karena banyak masyarakat terutama buruh yang berfikir bahwa uu cipta kerja ini lebih menguntungkan pengusaha di bandingkan buruh.

    ReplyDelete
  40. Wida Amelia Putri
    XI IPS 3

    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.

    ReplyDelete
  41. putri kusumah
    XI ips 4
    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  42. Silvy khalimatus saidah
    XI IPS 3

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  43. Farla Sava Ferisa
    XI IPS 3

    Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.

    ReplyDelete
  44. Qiran kharisma
    X IPS 4


    Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik

    ReplyDelete

Anda berhak untuk menilai.... tapi keputusan ada pada .... ku

Definition List

Mobile Legend Squad

Support