https://republika.co.id/berita/qm1h1l428/kspi-pandemi-masih-berdampak-di-ketenagakerjaan-pada-2021
PANDEMI MASIH BERDAMPAK PADA KETENAGAKERJAAN
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA
-- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat pandemi COVID-19 masih
akan memberikan dampak besar terhadap buruh. Secara umum, dampak itu dalam
bentuk pengurangan jam kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Presiden KSPI Said
Iqbal mengatakan, Covid-19 berdampak dengan puluhan ribu buruh
terkonfirmasi penyakit itu. Bahkan, berdampak kepada pengurus serikat pekerja,
dengan puluhan orang anggota dan pengurus KSPI di seluruh Indonesia
terkonfirmasi meninggal karenanya.
"Angka
positif Covid-19 di kalangan buruh meningkat tajam," kata Said dalam
konferensi pers virtual "Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook Perburuhan
2021" yang dipantau dari Jakarta pada Senin (29/12).
Selain
kesehatan, Covid-19 juga berdampak terhadap produktivitas buruh dengan
pengurangan permintaan di berbagai pabrik yang secara langsung berpengaruh
terhadap kesejahteraan para pekerja. "Maka terkait resesi ekonomi,
serikat buruh berpendapat, atau setidaknya KSPI, masih belum
menggembirakan," ujarnya.
Terkait
hal itu, KSPI memperkirakan pada 2021 masih akan ada prospek resesi yang akan
terus memberikan dampak besar terhadap sektor perburuhan dengan masih adanya
PHK di berbagai sektor seperti pariwisata dan manufaktur. Karena
itu, dia menyimpulkan, isu perburuhan pada 2021 masih akan dibayangi oleh
dampak pandemi Covid-19 baik bagi kesehatan pekerja maupun kondisi
perekonomiannya, resesi ekonomi yang masih terjadi dan isu UU Cipta Kerja.
Terkait
UU Cipta Kerja, Said Iqbal
menyampaikan kekhawatirannya
mengenai dampak UU yang telah disahkan pada Oktober 2020 itu terhadap
prospek pekerja di 2021. Menurut dia, Cipta
Kerja akan itu berpengaruh dalam perubahan kondisi ketenagakerjaan dengan
adanya aturan-aturan baru yang tertuang dalam UU itu seperti dalam masalah
pengupahan serta tenaga kerja asing.
PERMASALAHAN
Berdasarkan
kutipan di atas, apa pendapat ananda tentang UU Cipta Kerja yang di sahkan
tahun kemarin, seberapa pentingkah UU tersebut? Tulis pendapat di kolom
komentar sertakan nama dan kelas.
Jangan lupa
mengisi absen pada link di bawah …..
Moch Rifky Maulidan
ReplyDeleteXI IPS 3
Menurut saya gagasan pembentukan Undang Undang Cipta kerja ini lazim diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law. Jika omnibus law diterapkan justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dendi Mulyadi
ReplyDeleteMenurut saya uu cipta kerja di banding banyak manfaat atau dampak positif justru lebih banyak merugikan masyarakat itu kenapa banyak pertentangan dan penolakan ketika undang undang ini akan di sahkan . Pengesahan undang-undang ini sangatlah penting karena ini menyangkut masalah pekerjaan dan para pekerja di Indonesia untuk kedepannya. Namun kita harus berdoa semoga para pemerintah tidak salah langkah dalam mengambil keputusan tsb.
Rika santi
ReplyDeleteXI ips 4
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Wildan Arya wiguna
ReplyDeleteXI IPS 4
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Elsa Septiani XI IPS 3
ReplyDeleteMenurut saya gagasan pembentukan Undang Undang Cipta kerja ini lazim diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law. Jika omnibus law diterapkan justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan.
Nur azizah
ReplyDeleteXi IPS kelas
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Nur Azizah
ReplyDeleteXi IPS 3
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
SitiNurMuliDiah
ReplyDeleteXI IPS 3
Menurut saya udang undang cipta kerja merugikan karena UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.
Abdul adam
ReplyDeleteXI ips 3
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Nama : Arini Zakiatun Nisa
ReplyDeleteKelas : XI IPS 3
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Elga Sopyan
ReplyDeleteXI IPS 3
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Moch Arya Diagama
ReplyDeleteXI IPS 4
Menurut saya undang undang cipta kerja banyak merugikan masyarakat dan banyak masyarakat yang menolak atau tidak setuju ketika undang undang cipta kerja ini di sahkan,omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang undang dan mempersempit keterbukaan partisipasi publik dalam pembentukan undang undang.
Nadya putri wardani
ReplyDeleteXl IPS 4
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar
Riva Amara Amelia
ReplyDeleteXl IPS 3
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Nurul Nur Latifah
ReplyDeleteXI IPS 4
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
GITA YULIA RAHIL
ReplyDeleteXI IPS 4
Menurut saya Pertama, omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang. Kedua, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang
Tasya Mutya
ReplyDeleteXI IPS 3
Sepemahaman saya, UU Ciptaker ini dihadirkan salah satunya sebagai solusi dari pekerja yang tedampak COVID-19. UU Ciptaker akan mendorong pertumbuhan investasi masuk ke Indonesia, sehingga akan lebih banyak lapangan kerja yang tersedia, terutama di masa pandemi. Namun, UU ini sempat menimbulkan pertentangan dan penolakan karena dianggap merugikan kaum pekerja (khususnya buruh) dan malah menguntungkan bagi para investor. Namun di sisi lain, gabungan serikat buruh telah membaca serta mempelajari pasal demi pasal UU Ciptaker dan didapati olehnya bahwa tidak ada UU Ciptaker yang merugikan buruh di dalam klaster ketenagakerjaan. Sebagai bukti, pada 20 oktober 2020, Perusahaan Jepang siap relokasi ke Indonesia. Di kasus ini, UU Ciptaker telah membuktikan dan membuka peluang kerja baru serta korban PHK pandemi siap bekerja kembali. Sejatinya, UU Cipta Kerja ini penting karena sangat menguntungkan dan melindungi buruh/pekerja sebagai objek eksploitasi organisasi buruh karena menjamin hak hak dan peningkatan kesejahteraan kaum pekerja/buruh. Selain itu, UU Ciptaker dinilai oleh para ekonom akan dongkrang dan munculnya investasi dan UMKM, juga akan mendorong UMKM-UMKM agar semakin produktif. Hal itu, akan berdampak pada semakin maksimalnya penciptaan lapangan kerja baru yang lebih luas dan banyak sehingga mempercepat pemulihan ekonomi indonesia sebagai dampak dari pandemi.
XI IPS 3
ReplyDeleteMenurut saya UU ciptaker kurang tepat karena banyak buruh yang berpendapat bahwa UU ciptaker akan lebih menguntungkan pengusaha d banding para buruh.
Dan pemerintah kurang terbuka dengan kebijakan-kebijakan yang terkandung dalam UU ciptaker,sehingga menimbulkan kesalahpahaman d kalangan buruh.
XI IPS 3
ReplyDeleteMenurut saya UU ciptaker kurang tepat karena banyak buruh yang berpendapat bahwa UU ciptaker akan lebih menguntungkan pengusaha d banding para buruh.
Dan pemerintah kurang terbuka dengan kebijakan-kebijakan yang terkandung dalam UU ciptaker,sehingga menimbulkan kesalahpahaman d kalangan buruh.
Tita Nurdiana
ReplyDeleteXI ips 3
Menurut saya udang undang cipta kerja merugikan karena UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hanifah
ReplyDeleteXI ips 3
Menurut saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna karena merugikan UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.
omnibus law juga mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Riri Aulia
ReplyDeleteXI ips 3
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Silvi Andari
ReplyDeleteXI IPS 4
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Novalda nursepti
ReplyDeleteXI ips 4
Menurut saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna karena merugikan UU Ciptaker menghapus setidaknya 5 pasal mengenai pemberian pesangon. Imbasnya, pekerja terancam tidak menerima pesangon ketika mengundurkan diri, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau meninggal dunia.
omnibus law juga mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
Rini riksa sundari
ReplyDeleteXI IPS 3
menurut saya undang undang ini kurang dicermati saat pembuatanya dan saat pengesahanya terlalu tergesa gesa tidak melakukan musyawarah pada rakyat adalah salah satu kesalahan fatal undang undang ini.
masyarakatpun menolak RUU ciptakerja dan berbondong-bondong ke gedung DPR untuk menyuarakan aspirasi nya.
kepada anggota DPR yg telah menyetujui.
Rini riksa sundari
ReplyDeleteXI IPS 3
menurut saya undang undang ini kurang dicermati saat pembuatanya dan saat pengesahanya terlalu tergesa gesa tidak melakukan musyawarah pada rakyat adalah salah satu kesalahan fatal undang undang ini.
masyarakatpun menolak RUU ciptakerja dan berbondong-bondong ke gedung DPR untuk menyuarakan aspirasi nya.
kepada anggota DPR yg telah menyetujui.
Megi Amanda Wulandari
ReplyDeleteXI IPS 4
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar
Siska Nurdianti
ReplyDeleteXI IPS 4
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Siska Nurdianti
ReplyDeleteXI IPS 4
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Hanna Shifa
ReplyDeleteXI IPS 3
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar
Rangga akmal fauzan
ReplyDeleteXI IPS 3
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Nurhalimah Assyifa
ReplyDeleteXI IPS
Menurut saya gagasan pembentukan Undang Undang Cipta kerja ini lazim diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law. Jika omnibus law diterapkan justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan.
Hilman Fahmi Jaelani
ReplyDeleteXI ips 3
Menurut saya undang-undang cipta kerja ini dianggap menghilangkan beberapa hak spesial dari seorang pekerja, terlalu memberikan keuntungan kepada pihak asing, dan juga bisa menyengsarakan kaum buruh di masa depan.
Nama: Johanes Wiliam Boska
ReplyDeleteKelas: XI IPS 4
Menurut saya undang undang cipta kerja banyak merugikan masyarakat dan banyak masyarakat yang menolak atau tidak setuju ketika undang undang cipta kerja ini di sahkan,omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang undang dan mempersempit keterbukaan partisipasi publik dalam pembentukan undang undang.
Anisa aulia h
ReplyDeleteXI ips 4
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
NENG DINI SITI AISYAH
ReplyDeleteXI IPS 3
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.
Silva Mirantika
ReplyDeleteXI Ips 4
Menurut saya undang undang cipta kerja banyak merugikan masyarakat dan banyak masyarakat yang menolak atau tidak setuju ketika undang undang cipta kerja ini di sahkan,omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang undang dan mempersempit keterbukaan partisipasi publik dalam pembentukan undang undang.
XI IPS 4
ReplyDeleteBagi saya UU cipta kerja itu sama sekali tidak menyelesaikan masalah yang ada pada saat masa pandemi seperti ini. UU ini malah hanya menguntungkan bagian sepihak bahkan tidak sama sekali. Maka dari itu tidak heran banyak sekali yang menolak UU tersebut.
Reyna salsa nabila
ReplyDeleteXI IPS 4
menurut saya UU cipta kerja ini sangat merugikan banyak pihak karena di saat masa pandemi ini malah menanbah masalah,UU ini hanya menguntungkan sebagian pihak saja.karena banyak masyarakat terutama buruh yang berfikir bahwa uu cipta kerja ini lebih menguntungkan pengusaha di bandingkan buruh.
Wida Amelia Putri
ReplyDeleteXI IPS 3
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
putri kusumah
ReplyDeleteXI ips 4
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yang dapat merugikan karena ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law. Omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang, omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang. Dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Silvy khalimatus saidah
ReplyDeleteXI IPS 3
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan termasuk maha siswa hingga rakyat biasa.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Farla Sava Ferisa
ReplyDeleteXI IPS 3
Pendapat saya terhadap undang undang cipta kerja ini adalah undang undang ini tidak berguna alias gagal karena telah banyak mendapatkan penolakan dari masyarakat dan merugikan.pendapat saya Itu dapat dibuktikan dengan melihat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada kuartal II 2020 yang tumbuh negatif 5,32 persen. Jika ditanya undang undang ini penting atau tidak, dari tujuannya undang undang cipta kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Jadi undang undang ini penting pada saat masa pandemi seperti sekarang ini dan akan sangat berguna bagi perekonomian Indonesia jika bisa berfungsi dengan benar.
Qiran kharisma
ReplyDeleteX IPS 4
Menurut saya uu cipta kerja banyak hal yeng dapat merugikan karna ada pendapat bagi yang tidak setuju dengan omnibus law.omnibus law berpotensi mengabaikan ketentuan formal pembentukan undang-undang,omnibus law mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik