Aktif kreatif menyenangkan bersama kang diki kandida berisi tentang semua materi yang berhubungan dengan Mata Pelajaran Ekonomi

Pajak

Mengenal Pajak: Pengertian,  Fungsi, Manfaat, dan Tarifnya


Pertama-tama, marilah kita pahami lebih dalam apa itu sebenarnya pajak? Pajak adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.
Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda.
Berdasarkan dari Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Jadi selain jasa timbal balik bersifat tidak langsung, pemungutan pajak dilakukan berdasarkan norma-norma hukum dan bersifat memaksa sehingga penolakan untuk membayar pajak atau menghindarinya pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, setiap rakyat wajib membayarkan pajak sesuai dengan aturannya.

Siapakah Yang Perlu Membayar Pajak?

Apakah semua penduduk Indonesia perlu membayar pajak? Walaupun Anda yang belum bekerja perlu membayar pajak? Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.
Jadi jika Anda tidak memiliki kendaraan bermotor maka Anda tidak perlu membayar pajak jalan raya. Atau Anda merupakan warga negara yang tidak memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda tidak akan dikenakan pajak penghasilan. Apabila Anda memiliki penghasilan lebih dari Rp 2 juta maka Anda wajib membayar pajak.
Salah satu pembayaran pajak oleh wajib pajak adalah PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
Contoh perhitungan PBB

  • NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
  • NJOPTKP = Rp 12.000.000.
  • NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP.
  • NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB.
  • PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun

TUGAS :
HITUNGLAH BESARNYA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN YANG ORANG TUA KAMU MILIKI. TULIS DI KOLOM KOMENTAR
Share:

Definition List

Mobile Legend Squad

Support